Sunday, 21 April 2013

Session 5


Session 5

By: Albern Nathaniel 1601256765
Sumber - sumber hukum perdagangan internasional

1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dibagi menjadi tiga bentuk yaitu perjanjian multilateral, regional dan bilateral. 

  • Perjanjian multilateral adalah kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (negara) dan tunduk pada satu hukum internasional. 
  • Perjanjian regional adalah kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang tergolong atau berada dalam sebuah regional tertentu. 
  • Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang hanya mengikat dua subjek hukum internasional (negara atau badan organisasi internasional) 
Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang merancangnya. Ketika suatu negara telat meratifikasinya, negara tersebut berkewajiban untuk mengundangkannya ke dalam aturan hukum nasionalnya. 

Salah satu cara lain bagi negara untuk terikat pada perjanjian internasional adalah dengan mengadopsi muatan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya (penundukkan secara diam-diam). Namun cara ini tidak berlaku jika perjanjian internasional tersebut secara tegas mensyaratkan demikian atau apabila muatan perjanjian memberi hak-hak (konsensi) tertentu pada suatu negara anggotanya dan tidak kepada non anggota.

2. Hukum Kebiasaan Internasional

Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Suatu praktek kebiasaan menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

·       Suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak.

·       Praktek ini diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive nnecessitates).

3. Prinsip-prinsip hukum umum

Sumber hukum ini akan berfungsinketika hukum perjanjian dan kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas persoalan. Contoh prinsip hukum umum antara lain prinsip itikad baik, pacta sunt servanda dan prinsip ganti rugi. 

4. Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin

Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam system hukum Common Law. Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam hukum continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk mempertimbangkan. Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum dagang internasional).

5. Kontrak

Sember hukum yang terpenting adalah kontrak yang dibuat oleh pedagang sendiri. Kontrak disebut sebagai 'undang-undang' bagi pihak pembuatnya. Kontrak dijadikan acuan pertama dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdagangan internasional. Kontrak harus memiliki batas berupa tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kontrak dalam perdagangan internasional paling tidak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional dan kesepakatannnya mengikat pihak yang bersangkutan.

6. Hukum Nasional

Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yuridiksi (kewenangan) negara. Kewenangan negara inisifatnya mutlak dan eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan ini tidak dapat diganggu gugat. Yuridiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu negara untuk mengatur segala

·       peristiwa hukum;

·       subjek hukum;

·       benda yang berada dalam wilayahnya.

No comments:

Post a Comment