Session
5
Sumber
- sumber hukum perdagangan internasional
1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dibagi
menjadi tiga bentuk yaitu perjanjian multilateral, regional dan
bilateral.
- Perjanjian multilateral adalah kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (negara) dan tunduk pada satu hukum internasional.
- Perjanjian regional adalah kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang tergolong atau berada dalam sebuah regional tertentu.
- Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang
hanya mengikat dua subjek hukum internasional (negara atau badan
organisasi internasional)
Suatu perjanjian perdagangan
internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang merancangnya.
Ketika suatu negara telat meratifikasinya, negara tersebut berkewajiban untuk
mengundangkannya ke dalam aturan hukum nasionalnya.
Salah satu cara lain bagi
negara untuk terikat pada perjanjian internasional adalah dengan mengadopsi
muatan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya (penundukkan
secara diam-diam). Namun cara ini tidak berlaku jika perjanjian internasional
tersebut secara tegas mensyaratkan demikian atau apabila muatan perjanjian
memberi hak-hak (konsensi) tertentu pada suatu negara anggotanya dan tidak
kepada non anggota.
2. Hukum Kebiasaan Internasional
Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum
ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para
pedagang (the law of the merchant). Suatu praktek kebiasaan
menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
· Suatu
praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak.
· Praktek
ini diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive nnecessitates).
3. Prinsip-prinsip hukum umum
Sumber hukum ini akan berfungsinketika hukum perjanjian
dan kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas persoalan. Contoh
prinsip hukum umum antara lain prinsip
itikad baik, pacta sunt servanda dan prinsip ganti rugi.
4. Putusan-putusan
Badan Pengadilan dan Doktrin
Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan
internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal
dalam system hukum Common Law. Statusnya paling tidak sama seperti
yang kita kenal dalam hukum continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya
hanya untuk mempertimbangkan. Begitu pula dengan doktrin, yaitu
pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum
dagang internasional).
5. Kontrak
Sember hukum yang terpenting adalah kontrak yang dibuat
oleh pedagang sendiri. Kontrak disebut sebagai 'undang-undang' bagi pihak
pembuatnya. Kontrak dijadikan acuan pertama dalam melaksanakan hak dan
kewajiban dalam perdagangan internasional. Kontrak harus memiliki batas berupa
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kontrak dalam perdagangan
internasional paling tidak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional dan
kesepakatannnya mengikat pihak yang bersangkutan.
6. Hukum Nasional
Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya
yuridiksi (kewenangan) negara. Kewenangan negara inisifatnya mutlak dan
eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan ini tidak
dapat diganggu gugat. Yuridiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan
suatu negara untuk mengatur segala
· peristiwa
hukum;
· subjek
hukum;
· benda
yang berada dalam wilayahnya.
No comments:
Post a Comment