Session 4
Subyek
hukum perdagangan international
Subjek hukum adalah orang
atau badan / organisasi yang mampu melakukan perbutan hukum dan dapat dimintai
pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Dalam kegiatan perdagangan
internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting, sebagai
berikut:
- Para pelaku (stakeholders), dalam perdagangan international mempertahankan hak dan kewajiban dihadapan badan peradilan
- Para pelaku (stakeholders), dalam
perdagangan international berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum,
di bidang hukum perdagangan international.
Subjek hukum yang dapat
tergolong ke dalam lingkup hukum perdagangan internasional adalah negara,
organisasi internasional, individu per - orangan dan bank.
A.
Negara
Negara di sebut subjek hukum
yang sempurna karena:
- Negara adalah subjek yang mempunyai kedaulatan pengakuan.
- Negara juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia dan beraktifitas di dalamnya. contoh : WTO, UNCTAD, PBB dll.
- Peran penting negara lainnya, adalah kerja sama dengan negara lainnya.
- Menyepakati perjanjian dagan internasional dalam kegiatan dagangnya
- Negara berperan juga sebagai subjek
hukum dalam posisinya sebagai pedagang
Sifat sebuah negara adalah :
Mengatur, Memaksa, Memonopoli, dan Mencakup semua
Suatu tempat disebut Negara
jika memiliki unsur-unsur seperti :
·
Wilayah
·
Penduduk
·
Pemerintahan
·
Kedaulatan
B. Organisasi Perdagangan International
1. Organisasi Internasional
AntarPemerintah (Publik)
Dalam perjanjian internasional termuat tujuan, fungsi, dan
struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan. Dalam
kapasitasnya organisasi internasional lebih banyak mengeluarkan
peraturan-peraturan seperti rekomendasi atau guideliness yang lebih banyak
ditunjukkan untuk negara.
Beberapa organisasi perdagangan internasional yang sudah ada :
- UNCITRAL
didirikan pada tahun 1996
berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2205 (XXI), 12 Desember
1996. Tujuannya untk mendorong harmonisasi dan unifikasi hokum perdagangan
internasional secara progress
- UNCTAD
telah melahirkan berbagai
kesepakatan internasional di bidang perdagangan, misalnya UN Convention on a
Code of Conduct for Liner Conference (1974), GSP (1968), UN Convention Carriage
of Goods by Sea (1978)
- WTO
Organisasi perdagangan
internasional yang berpengaruh adalah GATT (1947). Dengan lahirnya WTO hampir
semua sektor perdagangan, jasa, penanaman modal, hingga hak atas kekayaan
intelektual menjadi bidang perjanjian WTO.
2. Organisasi International
Nonpemerintah
NGO (Non
Governmental Organization atau LSM international) dibentuk oleh pihak swasta atau
asosiasi dagang. Peran penting NGO antara lain, ICC (International Chamber of
Commerce atau Kamar Dagang International) telah berhasil melahirkan
berbagai bidang hukum perdagangan dan keuangan international. Misalnya,
INCOTERMS, Arbitration Rules dan Court of Arbitration, Uniform Customs and
Practices for Documentary Credits (UCP)
D. Individu
Individu adalah pelaku utama
dalam perdagangan internasional. Individulah yang pada akhirnya akan
terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan
negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan
internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai
subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature).
Individu itu sendiri hanya
(akan) terikat oleh ketentuan ketentuan hukum nasional yang negaranya buat.
Karena itu individu tunduk pada hukum nasionalnya (tidak pada aturan hukum
perdagangan internasional).
Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum
nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.
Apabila individu merasa
bahwa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang
dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim
terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan Association.
Hanya dalam keadaan-keadaan
tertentu saja suatu individu dapat mempertahankan hak-haknya berdasarkan suatu
perjanjian internasional. Individu misalnya diperkenankan untuk mengajukan
tuntutan kepada negara berdasarkan Konvensi ICSID. Konvensi ICSID mengakui
hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID.
Konvensi ICSID mengakui
hak-hak untuk menjadi pihak dihadapan badan arbitrase ICSID. Namun hak ini
sifatnya terbatas karena
- Sengketanya hanya dibatasi untuk
sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam
kontrak
- Negara dari
individu yang bersangkutan hars disyaratkan untuk menjadi angota Konvensi
ICSID. Ini bersifat mutlak karena RI telah meratifikasi dan mengikatkan
diri terhadap Konvensi ICSID melalui UU Nomor 5 Tahun 1968.
Perusahaan multinasional
(MNCs/Multinational
Corporations) telah lama diakui sebagai subyek hukum yang
berperan penting dalam perdagangan internasional
Bank
Yang membuat Bank penting
adalah :
·
Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan
internasional.
· Bank menjembatani antara penjual dan pembeli
· Bank berperan penting dalam menciptakan
aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam
mengembangkan hukum perbankan internasional
No comments:
Post a Comment