Sunday, 21 April 2013

Session 4


Session 4

By: Albern Nathaniel 1601256765

Subyek hukum perdagangan international

Subjek hukum adalah orang atau badan / organisasi yang mampu melakukan perbutan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Dalam kegiatan perdagangan internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting, sebagai berikut:

  • Para pelaku (stakeholders), dalam perdagangan international mempertahankan hak dan kewajiban dihadapan badan peradilan
  • Para pelaku (stakeholders), dalam perdagangan international berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum, di bidang hukum perdagangan international.
Subjek hukum yang dapat tergolong ke dalam lingkup hukum perdagangan internasional adalah negara, organisasi internasional, individu per - orangan dan bank.

A. Negara

Negara di sebut subjek hukum yang sempurna karena:

  • Negara adalah subjek yang mempunyai kedaulatan pengakuan.
  • Negara  juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia dan beraktifitas di dalamnya. contoh : WTO, UNCTAD, PBB dll.
  • Peran penting negara lainnya, adalah kerja sama dengan negara lainnya.
  • Menyepakati perjanjian dagan internasional dalam kegiatan dagangnya
  • Negara berperan juga sebagai subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang

Sifat sebuah negara adalah : Mengatur, Memaksa, Memonopoli, dan Mencakup semua

Suatu tempat disebut Negara jika memiliki unsur-unsur seperti :

·       Wilayah

·       Penduduk

·       Pemerintahan

·       Kedaulatan

B. Organisasi Perdagangan International

1. Organisasi Internasional AntarPemerintah (Publik)

   Dalam perjanjian internasional termuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan. Dalam kapasitasnya organisasi internasional lebih banyak mengeluarkan peraturan-peraturan seperti rekomendasi atau guideliness yang lebih banyak ditunjukkan untuk negara.

Beberapa organisasi perdagangan internasional yang sudah ada :

- UNCITRAL

didirikan pada tahun 1996 berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2205 (XXI), 12 Desember 1996. Tujuannya untk mendorong harmonisasi dan unifikasi hokum perdagangan internasional secara progress

- UNCTAD

telah melahirkan berbagai kesepakatan internasional di bidang perdagangan, misalnya UN Convention on a Code of Conduct for Liner Conference (1974), GSP (1968), UN Convention Carriage of Goods by Sea (1978)

- WTO 

Organisasi perdagangan internasional yang berpengaruh adalah GATT (1947). Dengan lahirnya WTO hampir semua sektor perdagangan, jasa, penanaman modal, hingga hak atas kekayaan intelektual menjadi bidang perjanjian WTO.

2. Organisasi International Nonpemerintah

    NGO (Non Governmental Organization atau LSM international) dibentuk oleh pihak swasta atau asosiasi dagang. Peran penting NGO antara lain, ICC (International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang International) telah berhasil melahirkan  berbagai bidang hukum perdagangan dan keuangan international. Misalnya, INCOTERMS, Arbitration Rules dan Court of Arbitration, Uniform Customs and Practices for Documentary Credits (UCP)

D. Individu

Individu adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature).

Individu itu sendiri hanya (akan) terikat oleh ketentuan ketentuan hukum nasional yang negaranya buat. Karena itu individu tunduk pada hukum nasionalnya (tidak pada aturan hukum
perdagangan internasional). Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.

Apabila individu merasa bahwa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan Association.

Hanya dalam keadaan-keadaan tertentu saja suatu individu dapat mempertahankan hak-haknya berdasarkan suatu perjanjian internasional. Individu misalnya diperkenankan untuk mengajukan tuntutan kepada negara berdasarkan Konvensi ICSID. Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID.

Konvensi ICSID mengakui hak-hak untuk menjadi pihak dihadapan badan arbitrase ICSID. Namun hak ini sifatnya terbatas karena

  • Sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak

  • Negara dari individu yang bersangkutan hars disyaratkan untuk menjadi angota Konvensi ICSID. Ini bersifat mutlak karena RI telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap Konvensi ICSID melalui UU Nomor 5 Tahun 1968.
Perusahaan multinasional 
(MNCs/Multinational Corporations) telah lama  diakui sebagai  subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan  internasional

Bank

Yang membuat Bank penting adalah :

·       Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional.

·      Bank menjembatani antara penjual dan pembeli

· Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum  perbankan internasional

No comments:

Post a Comment