Letter Of Credits
Dalam perdagangan international, pembeli
dan penjual terpisah oleh jarak yang jauh. Mereka juga acap kali memiliki
praktik pembiayaan yang berbeda di masing-masing Negara.
Penjual berupaya dan berkepentingan untuk menguasai dan mengontrol
barangnya sampai ia menerima harga disepakati dalam kontrak. Selain itu,
penjual juga berkepentingan agar pembayaran (proceeds atau dana hasil ekspor)
dapat segera diterimanya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lamanya tatkala
barangnya masih dalam perjalanan dikapal (in transit).
Di pihak lain, pembeli berkepentingan untuk tidak segera membayar
sejumlah uang yang dia janjikan sesuai kontrak selama ia belum memeriksa
barangnya apakah sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam kontrak, atau
setidaknya ada bukti tertulis bahwa barangnya telah dikapalkan.
Hal ini berari menimbulkan kesulitan bagi penjual untuk menentukan cara
pembayaran yang akan digunakan oleh pembeli asing. Demikian juga bagi pembeli
mengalami kesulitan untuk memercayai reputasi dan integritas penjual asing.
Dalam hal demikian, bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani
kedua kepentingan yang berbeda antara pembeli dan penjual.
Dalam hal ini bank member jaminan kelayakan kredit sebagai jaminan untuk
transaksi jual beli barang tersebut.
Peran bank ini tampak pula pada upayanya dalam mengembangkan system
pembiayaan dan pembayaran selama bertahun-tahun lamanya dengan semakin
meningkatnya permintaan kredit bagi perdagangan international.
Bentuk-Bentuk Pembiayaan Perdagangan
International
System-sistem umum yang digunakan adalah antara
lain :
1.
Kredit berdokumen (documentary credit).
2.
Kredit komersial jangka pendek, menengah, dan
panjang.
Bentuk-bentuk pembiayaan khusus, terutama :
· Factoring
international.
· Forfeiting.
· Leasing
international.
· Jaminan bank.
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local,
adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan
Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada
Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat
SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam
negeri.
Beberapa Hal Penting Dari Definisi Di
Atas Yaitu Sebagai Berikut :
- Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan kredit dokumen L/C tersebut (bank penerbit atau issuing bank).
- Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagangan ataupun dokumen yang di terbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
- Karena kredit dokumenter L/C merrupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama pembeli (buyer). Dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
- Karena dokumen tersebut mewakili barang, penyerahan dokumen ini berarti memberikan buyer atas pembelian barang-barang yang dikapalkan.
- Karena kredit dokumenter L/C merupakan jaminan bank, maka segera telah mengapalkan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengendalikan kemampuan dan kesediaan buyer (pembeli) untuk membayar. Jaminan bersyarat, seller hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam kredit dokumenter tersebut.
- Untuk kelancaran pembayaran atas dasar kredit berdokumen L/C diperlukan paling tisak dua buah bank, yaitu bank pembeli sebagai penerbit L/C dan bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.
Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitnya L/C
Persiapan yang harus ada untuk terbitnya L/C adalah
kesepakatan antara seller dan buyer untuk membuat dan menandatangani sebuah
sales contract (kontrak penjualan).
Kontrak penjualan penjualan tersebut biasanya mencantumkan
pula bagaimana barang tersebut akan dikirim : apakah melalui darat, laut atau
udara; dan pihak mana yang akan menutupi asuransi.
Kredit berdokumen juga dikeluarkan untuk proyek-proyek
konstruksi international jangka panjang dan proyek-proyek investasi.
Hubungan Hukum Antara Para Pihak
Dalam Transaksi L/C
Pada umumnya, para pihak yang terlibat
dalam pembukaan transksi L/C adalah sebagai berikut
- Buyer atau pembeli adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya sebagai pembeli.
- Beneficiary atau Penerima adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
- Bank penerbit (opening bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (bank pembeli).
- Bank penerus atau advising bank adalah bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa bank penjual).
Diantara para pihak tersebut di atas hubungan hukum yang
timbul adalah sebagai berikut,
1. Nasabah dengan bank : nasabah disebut pemohon
dengan banknya biasanya menandatangani kesepakatan atau perjanjian tentang
permintaan penerbitnya L/C. Kesepakatan ini sudah barang tentu tunduk kepaa
syarat yang di tetapkan oleh pihak bank. Dalam hal ini biasanya bank
menyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya. Misalnya, bank mensyaratkan
dokumen-dokumen pengapalan (bill of lading atau konosemen). Bank, jika
menurutnya diperlukan, menahan dokumen-dokumen ini sampai klien telah membayar.
2. Bank penerbit dan penerima : Bank penerbit
menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C didalamnya mengandung
persyaratan dari bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu
bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar
diperlihatkan. L/C menetapkan
tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.
3. Bank penerbit dan bank penerus : Hubungan hukum
antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal
dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank
penerbit. Jika bank penerbit bertindas atas nama dan untuk bank penerbit. Jika
bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan
mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh
penerima, ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
4. Penerima dan bank penerus : Terhadap penerima ,
bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit. Oleh karena
itu , penerima tidak berhak untuk menggugat bank penerbit.
5. Bank penerbit dan bank pengkonfirmasi : Jika bank
lain menjadi confirming bank (bank pengkonfirmasi). Yakni yang turut menjamin
pembayaran L/C, ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk
membayar suatu bill of exchange.
Hukum perdagangan international
Hukum
yang berlaku terhadap L/C sebenarnya harus dibedakan dengan hukum yang berlaku
terhadap kontrak induk ( yakni kontrak penjualan yang menjadi dasar lahirnya
L/C ). Menurut vsn houtte, prinsip-prinsip berikut adalah yang biasanya berlaku
dalam praktik berikut ini.
- Dalam hubungan antara nasabah dan bank penerbit (the issuing bank), jika kesepakatan atau perjanjian kredit memuat klausul pilihan hukum, hukum yang dipilih para pihaklah yang akan berlaku terhadap kontrak.
- Dalam hak kaitannya antara bank penerbity dan bank penerus dan penerima. Hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih mereka.
- Jika tidak ada hukum yang dipilih oleh bank, hubungan antara bank penerbit dan bank, hubungan antara bank penerbit dan bank penerus diatur oleh hukum dimana bank penerbit berada atau didirikan.hal ini berlaku terhadap hubungan antara bank penerus dan penerima. Sulit untuk diterima bila sistem hukum yang berbeda diterapkan terhadap dua aspek dari satu atau transaksi yang sama.
Sumber-sumber:
Adolf huala, buku hukum perdagangan international.
No comments:
Post a Comment