Sunday, 21 April 2013

session 6


Session 6

By. Caswita Dewi
1601265183





Letter Of Credits

      Dalam perdagangan international, pembeli dan penjual terpisah oleh jarak yang jauh. Mereka juga acap kali memiliki praktik pembiayaan yang berbeda di masing-masing Negara.

Penjual berupaya dan berkepentingan untuk menguasai dan mengontrol barangnya sampai ia menerima harga disepakati dalam kontrak. Selain itu, penjual juga berkepentingan agar pembayaran (proceeds atau dana hasil ekspor) dapat segera diterimanya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lamanya tatkala barangnya masih dalam perjalanan dikapal (in transit).

Di pihak lain, pembeli berkepentingan untuk tidak segera membayar sejumlah uang yang dia janjikan sesuai kontrak selama ia belum memeriksa barangnya apakah sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam kontrak, atau setidaknya ada bukti tertulis bahwa barangnya telah dikapalkan.

Hal ini berari menimbulkan kesulitan bagi penjual untuk menentukan cara pembayaran yang akan digunakan oleh pembeli asing. Demikian juga bagi pembeli mengalami kesulitan untuk memercayai reputasi dan integritas penjual asing.

Dalam hal demikian, bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani kedua kepentingan yang berbeda antara pembeli dan penjual.
Dalam hal ini bank member jaminan kelayakan kredit sebagai jaminan untuk transaksi jual beli barang tersebut.

Peran bank ini tampak pula pada upayanya dalam mengembangkan system pembiayaan dan pembayaran selama bertahun-tahun lamanya dengan semakin meningkatnya permintaan kredit bagi perdagangan international.

 
Bentuk-Bentuk Pembiayaan Perdagangan International

System-sistem umum yang digunakan adalah antara lain :
1.    Kredit berdokumen (documentary credit).
2.    Kredit komersial jangka pendek, menengah, dan panjang.
Bentuk-bentuk pembiayaan khusus, terutama :
·      Factoring international.
·      Forfeiting.
·      Leasing international.
·      Jaminan bank.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. 


Beberapa Hal Penting Dari Definisi Di Atas Yaitu Sebagai Berikut :
  1.  Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan kredit dokumen L/C tersebut (bank penerbit atau issuing bank). 
  2.  Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagangan ataupun dokumen yang di terbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan. 
  3.  Karena kredit dokumenter L/C merrupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama pembeli (buyer). Dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan. 
  4.  Karena dokumen tersebut mewakili barang, penyerahan dokumen ini berarti memberikan buyer atas pembelian barang-barang yang dikapalkan. 
  5.  Karena kredit dokumenter L/C merupakan jaminan bank, maka segera telah mengapalkan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengendalikan kemampuan dan kesediaan buyer (pembeli) untuk membayar. Jaminan bersyarat, seller hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam kredit dokumenter tersebut.
  6. Untuk kelancaran pembayaran atas dasar kredit berdokumen L/C diperlukan paling tisak dua buah bank, yaitu bank pembeli sebagai penerbit L/C dan bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.   
 
Kontrak Penjualan  Sebagai Dasar Terbitnya L/C

Persiapan yang harus ada untuk terbitnya L/C adalah kesepakatan antara seller dan buyer untuk membuat dan menandatangani sebuah sales contract (kontrak penjualan).

Kontrak penjualan penjualan tersebut biasanya mencantumkan pula bagaimana barang tersebut akan dikirim : apakah melalui darat, laut atau udara; dan pihak mana yang akan menutupi asuransi.

Kredit berdokumen juga dikeluarkan untuk proyek-proyek konstruksi international jangka panjang dan proyek-proyek investasi.

 
Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Transaksi L/C
Pada umumnya, para pihak yang terlibat dalam pembukaan transksi L/C adalah sebagai berikut
  1. Buyer atau pembeli adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya sebagai pembeli. 
  2.  Beneficiary atau Penerima adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
  3. Bank penerbit (opening bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (bank pembeli).  
  4.  Bank penerus  atau advising bank adalah bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa bank penjual).

Diantara para pihak tersebut di atas hubungan hukum yang timbul adalah sebagai berikut,
1.   Nasabah dengan bank : nasabah disebut pemohon dengan banknya biasanya menandatangani kesepakatan atau perjanjian tentang permintaan penerbitnya L/C. Kesepakatan ini sudah barang tentu tunduk kepaa syarat yang di tetapkan oleh pihak bank. Dalam hal ini biasanya bank menyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya. Misalnya, bank mensyaratkan dokumen-dokumen pengapalan (bill of lading atau konosemen). Bank, jika menurutnya diperlukan, menahan dokumen-dokumen ini sampai klien telah membayar.
2.    Bank penerbit dan penerima : Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C didalamnya mengandung persyaratan dari bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan. L/C menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.
3.   Bank penerbit dan bank penerus : Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit bertindas atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
4.    Penerima dan bank penerus : Terhadap penerima , bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit. Oleh karena itu , penerima tidak berhak untuk menggugat bank penerbit.
5.  Bank penerbit dan bank pengkonfirmasi : Jika bank lain menjadi confirming bank (bank pengkonfirmasi). Yakni yang turut menjamin pembayaran L/C, ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar suatu bill of exchange.


 
Hukum perdagangan international
Hukum yang berlaku terhadap L/C sebenarnya harus dibedakan dengan hukum yang berlaku terhadap kontrak induk ( yakni kontrak penjualan yang menjadi dasar lahirnya L/C ). Menurut vsn houtte, prinsip-prinsip berikut adalah yang biasanya berlaku dalam praktik berikut ini.
  1. Dalam hubungan antara nasabah dan bank penerbit (the issuing bank), jika kesepakatan atau perjanjian kredit memuat klausul pilihan hukum, hukum yang dipilih para pihaklah yang akan berlaku terhadap kontrak. 
  2. Dalam hak kaitannya antara bank penerbity dan bank penerus dan penerima. Hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih mereka. 
  3. Jika tidak ada hukum yang dipilih oleh bank, hubungan antara bank penerbit dan bank, hubungan antara bank penerbit dan bank penerus diatur oleh hukum dimana bank penerbit berada atau didirikan.hal ini berlaku terhadap hubungan antara bank penerus dan penerima. Sulit untuk diterima bila sistem hukum yang berbeda diterapkan terhadap dua aspek dari satu atau transaksi yang sama.





Sumber-sumber:

Adolf huala, buku hukum perdagangan international.
 

No comments:

Post a Comment