Wednesday, 17 April 2013

Session 3


Session 3

By: Albern Nathaniel 1601256765



Unifikasi dan Harmonisasi Hukum 
Perdagangan Internasional

Unifikasi dan harmonisasi adalah upaya atau proses menyeragamkan substansi pengaturan sistem - sistem hukum yang ada, termasuk juga pengintegrasian hukum yang sebelumnya berbeda.
Unifikasi.
Telah terdapat beberapa ahli yang menyumbangkan pemikirannya dalam memberikan definisi dari unifikasi itu sendiri, yang semuanya tentu saling melengkapi satu sama lainnya.
Harmonisasi.
Pengertian harmonisasi yang sering dijadikan rujukan ialah pendapat dari Goldring. Beliau menganggap “harmonisation to be a process whereby ... the effects of a type of transaction in one legal system are brought as close as possible to the effects of similar transactions under the laws of other countries”.


Tiga pilihan untuk menghadapi sistem hukum perdagangan internasional



·       Negara - negara mencapai kesepakatan tidak menerapkan hukum nasionalnya. Seterusnya mereka sepakat untuk menggunakan hukum perdagangan Internasional dalam hubungan dagang mereka.
·       Apabila kesepakatan tidak tercapai mereka dapat menggunakan salah satu hukum nasional sebuah negara atau di sebut juga metode choice of laws
·       Menggunakan metode Unifikasi dan harmonisasi atas aturan - aturan hukum perdagangan internasional.


Di dalam Unifikasi dan Harmonisasi hukum terdapat beberapa lembaga seperti

  • World Trade Organization (WTO)
  • The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)

  • The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)


  • The International Chamber of Commerce (ICC)



Terdapat juga metode komparatif dalam pembentukan sebuah hukum. Seperti metode komparatif Schmitthoff yang berisikan:

  • Perjanjian atau Konvensi Internasional, penerapan perjanjian atau konvensi internasional adalah cara yang paling banyak digunakan dalam mencapai unifikasi hukum. Cara ini dipandang tepat untuk memperkenalkan suatu ketentuan hukum yang bersifat memaksa ke dalam sistem hukum nasional.
  • Hukum Seragam, hukum ini tidak lain adalah model-model hukum yang dapat kita lihat, misalnya dalam model hukum arbitrase UNCITRAL 1985. Model hukum ini memberikan keleluasaan pada negara-negara yang hendak menerapkannya ke dalam hukum nasionalnya.
  • Aturan Seragam, bentuk aturan seragam adalah seperti model-model kontrak standar atau kontrak baku. Aturan hukum ini telah diterapkan dan dipraktikkan oleh para subjek hukum perdagangan internasional di dunia.
Kesimpulan
Dari sesi ini dapat di simpulkan karena ke variatifan hukum dari tiap - tiap negara yang berpengaruh besar dalam perdagangan Internasional, di butuhkan sebuah cara untuk mencari titik temu kesepakatan dalam membuat peraturan. Maka dari alasan tersebut di gunakanlah metode Unifikasi dan Harmonisasi dalam perdagangan International

No comments:

Post a Comment