Unifikasi dan harmonisasi
adalah upaya atau proses menyeragamkan substansi pengaturan sistem - sistem
hukum yang ada, termasuk juga pengintegrasian hukum yang sebelumnya berbeda.
Unifikasi.
Telah terdapat beberapa ahli
yang menyumbangkan pemikirannya dalam memberikan definisi dari unifikasi itu
sendiri, yang semuanya tentu saling melengkapi satu sama lainnya.
Harmonisasi.
Pengertian harmonisasi yang
sering dijadikan rujukan ialah pendapat dari Goldring. Beliau menganggap “harmonisation
to be a process whereby ... the effects of a type of transaction in one legal
system are brought as close as possible to the effects of similar transactions
under the laws of other countries”.
Tiga pilihan untuk menghadapi
sistem hukum perdagangan internasional
· Negara - negara mencapai kesepakatan tidak menerapkan hukum nasionalnya. Seterusnya mereka sepakat untuk menggunakan hukum perdagangan Internasional dalam hubungan dagang mereka.
·
Apabila kesepakatan
tidak tercapai mereka dapat menggunakan salah satu hukum nasional sebuah negara
atau di sebut juga metode choice of laws
· Menggunakan metode Unifikasi dan harmonisasi atas
aturan - aturan hukum perdagangan internasional.
Di dalam Unifikasi dan Harmonisasi hukum terdapat
beberapa lembaga seperti
- World Trade Organization (WTO)
- The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)
- The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)
- The International Chamber of Commerce (ICC)
Terdapat juga metode komparatif dalam pembentukan sebuah hukum. Seperti metode komparatif Schmitthoff yang berisikan:
- Perjanjian
atau Konvensi Internasional, penerapan perjanjian
atau konvensi internasional adalah cara yang paling banyak digunakan dalam
mencapai unifikasi hukum. Cara ini dipandang tepat untuk memperkenalkan
suatu ketentuan hukum yang bersifat memaksa ke dalam sistem hukum
nasional.
- Hukum
Seragam, hukum ini tidak lain adalah model-model
hukum yang dapat kita lihat, misalnya dalam model hukum arbitrase UNCITRAL
1985. Model hukum ini memberikan keleluasaan pada negara-negara yang
hendak menerapkannya ke dalam hukum nasionalnya.
- Aturan
Seragam, bentuk aturan seragam adalah seperti
model-model kontrak standar atau kontrak baku. Aturan hukum ini telah
diterapkan dan dipraktikkan oleh para subjek hukum perdagangan
internasional di dunia.
Kesimpulan
Dari sesi ini dapat di simpulkan karena ke variatifan
hukum dari tiap - tiap negara yang berpengaruh besar dalam perdagangan
Internasional, di butuhkan sebuah cara untuk mencari titik temu kesepakatan
dalam membuat peraturan. Maka dari alasan tersebut di gunakanlah metode
Unifikasi dan Harmonisasi dalam perdagangan International
No comments:
Post a Comment