Nama :
Caswita Dewi
Kelas : 02PFJ
Nim :
1601265183
Hukum Perdagangan Menurut GATT
Tujuan utama GATT
1.
Meningkatkan taraf hidup umat manusia.
2.
Meningkatkan kesempatan kerja
3.
Meningkatkan kekayaan alam dunia.
4.
Meningkatkan produksi dan tukar-menukar barang.
WTO membawa 2 perubahan penting dengan
GATT
1.
WTO mengambil ahli GATT dan menjadikannya salah
satu lampiran WTO.
2. Prinsip-prinsip GATT menjadi aturan bagi
bidang-bidang baru. Khususnya perjanjian mengenai jasa (GATS), penanaman modal
(TRIMS), dan perjanjian perdagangan mengenai perdagangan yang terkait dengan
hak atas kekayaan intelektual (TRIPS).
Aturan-aturan hukum perdagangan menurut
GATT
Prinsip-prinsip GATT
1. Prinsip most favored nation (MFN) : kebijakan
perdagangan dilaksanakan atas dasar nondiskriminasi.
2. Prinsip national treatment : produk yang diimpor
kedalam suatu negara harus diperlakukan
sama seperti halnya produk dalam negeri.
3.
Prinsip larangan restriksi kuantitatif :
penetapan quota ekspor impor, restrik penggunaan lisensi impor.
4. Prinsip perlindungan melalui tarif. Proteksi terhadap
industri domestik melalui tarif dan tidak melalui upaya-upaya perdagangan
lainnya.
5.
Prinsip resiprositas : timbal balik saling
menguntungkan.
6.
Pelakuan khusus bagian negara sedang berkembang.
Fungsi utama GATT
·
Pertama mengatur transaksi perdagangan yang
dilakukan oleh negara-negara anggota GATT
·
Kedua sebagai suatu forum perundingan perdagangan.
Keberhasilan
putaran tokyo patut dicatat antara lain.
1.
Subsidi dan tindakan balasan kesepakatan
menafsirkan pasal VI. XVI dan XXII GATT.
2.
Rintangan-rintangan teknik terhadap perdagangan
yang kadang disebut pula sebagai standart code.
3.
Prosedure lisensi impor.
4.
Kesepakatan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
5.
Penaksiran bea cukai.
6.
Anti dumping mengenai daging dahan.
7.
perdagangan dalam pesawat udara sipil.
Ketentuan perdagangan menurut GATT
1. GATT dengan 38 pasalnya.
2. Ketentuan yang dihasilkan dari perundingan
tokyo. Ketentuan-ketentuan
yang mencakup anti dumping, subsidi, ketentuan nontarif, atau masalah-masalah
sektoral. Meskipun keanggotaan pada ketentuan ke 2 terbatas hanya 30 negara
tetap mereka yang menguasai.
3. Multifiber arrangement
ketentuan
merupakan pengecualian terhadap ketentuan GATT umumnya menyangkut tekstil dan
pakaian.
Penutup
Pasal 1 : keharusan Negara menerapkan
MFN pada semua anggota.
Pasal 2 : penurunan tariff yang disepakati
Pasal 3 : larangan pengenaan pajak
dan upaya diskriminiatif
Pasal 4 : Menetapkan Quota terhadap
Film
Pasal 5 : Kebebasan transit
Pasal 6 : Anti Dumping
Pasal 7 : Kriteria mengenai
penilaian atas barang impor ( Bea Cukai)
Pasal 8 : Menyederhanakan pengaturan
impor – ekspor
Pasal 9 : Mengatur tanda asal
Pasal 10 : mengatur Persyaratan
pbulikasi dan admin
Pasal 11 – 15 : Mengatur retriksi /
Pembatasan Kuantitatif
Pasal 16 : Mengatur Subsidi
Pasal 17 : Mengatur perusahaan
dagang Negara
Pasal 18 : Govermental Assistance to
economic developmend
Pasal 19 : Mengatur tindakan darurat
Pasal 20 : Mengatur pengecualian
umum
Pasal 21 : GATT membenarkan suatu Negara
untuk menanggalkan kewajiban dengan alasan keamanan
Pasal 22 – 23 : Mengatur
penyelesaian Sengketa
Pasal 24- 35 : Berisi tentang
Pemberlakuan GATT
No comments:
Post a Comment