Monday, 24 June 2013

Hukum Perdagangan Menurut GATT

 

Nama    : Caswita Dewi
Kelas     : 02PFJ
Nim        : 1601265183

Hukum Perdagangan Menurut GATT
 
Tujuan utama GATT
1.       Meningkatkan taraf hidup umat manusia.
2.       Meningkatkan kesempatan kerja
3.       Meningkatkan kekayaan alam dunia.
4.       Meningkatkan produksi dan tukar-menukar barang.

WTO membawa 2 perubahan penting dengan GATT
1.       WTO mengambil ahli GATT dan menjadikannya salah satu lampiran WTO.
2.   Prinsip-prinsip GATT menjadi aturan bagi bidang-bidang baru. Khususnya perjanjian mengenai jasa (GATS), penanaman modal (TRIMS), dan perjanjian perdagangan mengenai perdagangan yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (TRIPS).

Aturan-aturan hukum perdagangan menurut GATT
Prinsip-prinsip GATT
1.       Prinsip most favored nation (MFN) : kebijakan perdagangan dilaksanakan atas dasar nondiskriminasi.
2.      Prinsip national treatment : produk yang diimpor kedalam suatu negara  harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.
3.       Prinsip larangan restriksi kuantitatif : penetapan quota ekspor impor, restrik penggunaan lisensi impor.
4.   Prinsip perlindungan melalui tarif. Proteksi terhadap industri domestik melalui tarif dan tidak melalui upaya-upaya perdagangan lainnya.
5.       Prinsip resiprositas : timbal balik saling menguntungkan.
6.       Pelakuan khusus bagian negara sedang berkembang.


Fungsi utama GATT
·         Pertama mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT
·         Kedua sebagai suatu forum perundingan perdagangan.

Keberhasilan putaran tokyo patut dicatat antara lain.
1.    Subsidi dan tindakan balasan kesepakatan menafsirkan pasal VI. XVI dan XXII GATT.
2.    Rintangan-rintangan teknik terhadap perdagangan yang kadang disebut pula sebagai standart code.
3.    Prosedure lisensi impor.
4.    Kesepakatan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
5.    Penaksiran bea cukai.
6.    Anti dumping mengenai daging dahan.
7.    perdagangan dalam pesawat udara sipil.



Ketentuan perdagangan menurut GATT
1.      GATT dengan 38 pasalnya.
2.   Ketentuan yang dihasilkan dari perundingan tokyo. Ketentuan-ketentuan yang mencakup anti dumping, subsidi, ketentuan nontarif, atau masalah-masalah sektoral. Meskipun keanggotaan pada ketentuan ke 2 terbatas hanya 30 negara tetap mereka yang menguasai.
3.       Multifiber arrangement
ketentuan merupakan pengecualian terhadap ketentuan GATT umumnya menyangkut tekstil dan pakaian.

Penutup
Pasal 1 : keharusan Negara menerapkan MFN pada semua anggota.
Pasal 2 : penurunan tariff yang disepakati
Pasal 3 : larangan pengenaan pajak dan upaya diskriminiatif
Pasal 4 : Menetapkan Quota terhadap Film
Pasal 5 : Kebebasan transit
Pasal 6 : Anti Dumping
Pasal 7 : Kriteria mengenai penilaian atas barang impor ( Bea Cukai)
Pasal 8 : Menyederhanakan pengaturan impor – ekspor
Pasal 9 : Mengatur tanda asal
Pasal 10 : mengatur Persyaratan pbulikasi dan admin
Pasal 11 – 15 : Mengatur retriksi / Pembatasan Kuantitatif
Pasal 16 : Mengatur Subsidi
Pasal 17 : Mengatur perusahaan dagang Negara
Pasal 18 : Govermental Assistance to economic developmend
Pasal 19 : Mengatur tindakan darurat
Pasal 20 : Mengatur pengecualian umum
Pasal 21 : GATT membenarkan suatu Negara untuk menanggalkan kewajiban dengan alasan keamanan
Pasal 22 – 23 : Mengatur penyelesaian Sengketa
Pasal 24- 35 : Berisi tentang Pemberlakuan GATT


 

No comments:

Post a Comment