Sumber
hukum
1.
Uud
Secara
umum berisi peraturan-peraturan.
2.
Kebiasaan
Hal yang dilakukan berulang-ulang ketika melakukan hal atau sesuatu yang
berbeda. Kebiasaan dalam hukum dapat meningkat walaupun tidak melalui perantara
kertas.
3.
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi)
Keputusan-keputusan oleh keputusan hakim berikutnya (kasus sebelumnya).
4.
Dokrin
Buku/referensi/ pendapat oleh para
ahli. Dilakukan untuk menguatkan, ini termasuk sumber hukum. (jika dipakai oleh
hakim perlu dipertimbangkan).
5.
Trakta
Negara antar Negara membuat perjanjian. Trakta (konvensi, agreement, culture, dll)
6.
Perjanjian perdata
Atau membuat perjanjian/ perjanjian kontrak/jual beli.
7.
Autonomic legislation
Disebut (Peraturan perundang-undangan) dan kewenangan untuk membuat
hukum. Misalnya pihak pembuat tidak saja penguasa tetapi dari
perusahaan-perusahaan / kode-kode etik yang dibuat oleh suatu organisasi
(dictator).
Perdagangan
Perdagangan, bisnis, Yaitu dimensi
perjanjian untuk mengalihkan barang, jasa, teknologi.
Barang bersifat wujud
Jasa bersifat prestasi
Sedangkan
barang abstrak di di perjual belikan
Paten
bisa diperalihkan.
International
Antara
negara saling berhubungan, perjanjian, aturan, melewati batas cross.
Memahami definisi Hukum perdagangan international
1.
Hukum publik : jika tersentuhan
dengan otoritas negara (negara dengan negara), (negara dengan warga negara).
Hukum bersifat top down (diatas kewenangan penguasa).
Termasuk
hukum ini adalah
·
Hukum tuntutan negara
·
Hukum tata negara
·
Hukum international
·
Hukum pidana
·
Hukum acara
·
Lain-lain
2.
Hukum privat : mengatur antara
warga negaranya, warga negara dengan badan hukum, individu bertindak dengan kepentingan
sendiri, tidak terikat politik, dan tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
Contohnya
hukum perdata : ( PT, CV, Yayasan, Pemerintah Daerah( jika berbelanja), hukum
privat low ( mulai dari orang lahir hingga meninggal) seperti hukum orang (
kapan seseorang itu menjadi orang, manusia (orang nuatan badan-badan hukum).
3.
Hukum perikatan : hukum
perjanjian ( hukum krkayaan, hukum kewargaan)
4.
Hukum perdata international :
yaitu kaitannya dengan hukum international.
Historical Background
•
Masyarakat antar bangsa
semakin ditandai oleh mencairnya batas-batas negara [non borderless] telah mendorong makin mudahnya masyarakat
internasional .
•
Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi [khususnya internet] telah
mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa di dunia.
•
Transportasi internasional
yang semakin cepat dan mudah
•
Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup sendiri dan dengan tidak harus
berhubungan dengan negara lainnya.
•
Perdagangan Internasional adalah
merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara
di dunia.
Tujuan Hukum
Perdagangan Internasional
•
Mencapai perdagangan
internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan &
praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
•
Meningkatkan volume
perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan
bagi pembangunan ekonomi semua negara.
•
Meningkatkan standar hidup
manusia.
•
Meningkatkan lapangan tenaga
kerja.
•
Mengembangkan sistem
perdagangan multilateral.
•
Meningkatkan pemanfaatan
sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli
barang.
Pengertian Umum
Hukum Perdagangan Internasional
•
Dr. Sumantoro : “the exchange
of goods and services between nations
and as used, it generally refers to the total goods and services exchange among all nations”. Atau :
pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa”
•
Umum : kegiatan-kegiatan perniagaan
dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan
yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa,
modal tenaga kerja, tekhnologi [pabrik] dan merek dagang.
•
Artinya, tidak berbeda dengan pertukaran barang antar dua orang di suatu
negara, perbedaannya perdagangan internasional para pihal berada di negara yang
berbeda dan melintasi batas negara.
Pengertian Hukum
Perdagangan Internasional
Menurut Para Guru
Besar
•
Prof. Clive M. Scmitthoff
•
Rafiqul Islam
•
Michelle Sanson
•
Hercules Booysen
•
City College of London ,
United Kingdom
•
School of Law, Macquaire
University, Australia.
•
Scholar Austrlia
•
Scholar Sout Africa
Prof. Clive M.
Scmitthoff
•
“…. the body of rules governing
commercial relationship of private law nature involving different nations”.
====================================================
•
Unsur-unsur Hukum Perdagangan
Internasional :
a). Hukum
perdagangan internasional adalah
sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum
perdata
b).
Aturan-aturan tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Prof. Rafiqul Islam
•
“ …. a wide ranging
transnational, commercial exchange of goods and services between individual
business person, trading bodies and states”
====================================================
•
Menekankan keterkaitan erat perdagangan internasional dan hubungan keuangan
[financial relations].
•
Dengan demikian tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan itu sangat
luas . Hal ini karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya lintas
batas atau transnational, maka konsekuensinya
adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
Hercules Booysen
•
Hukum Perdagangan
Internasional dalam tiga unsur :
Pertama, dapat dipandang
sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
Kedua, aturan hukum internasional yang berlaku
terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual.
Ketiga, aturan-aturan
hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara
umum.
Michelle Sanson
•
“International trade law can
be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange
of goods, services and technology between nations”.
•
Membagi Hukum Perdagangan
Iinternasional ke dalam dua bagian
utama, yaitu : hukum perdagangan internasional publik dan hukum perdagangan
internasional privat.
•
Public international trade law
à hukum yang mengatur perilaku
dagang antar negara
•
Private international trade law à hukum yang mengatur perilaku dagang secara perorangan
[private tenders] di negara yang berbeda.
Ruang Lingkup Hukum
Perdagangan Internasional
•
Ruang lingkup : hukum
perdagangan internasional publik dan juga dapat dikaji dari hukum perdagangan
internasional privat.
•
Ray August :
“Public international law is the
division of international law deals primarily with the right and duties of
states and intergovernmental organizations in their international affair; and
Private international law, is the division of international law deals primaly
with the right and duties of individuals
and non governmental organizations in their international affair”
•
Public International trade law
à bagian dari International law
[Hukum Internasional].
Hukum Perdagangan
Internasional dan Bidang Hukum Lainnya
•
Hukum perdagangan
internasional luas cakupannya, dapat juga yang meliputi hukum ekonomi
internasional, hukum transaksi bisnis internasional dan hukum komersial
internasional.
•
Masalah : dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan
internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainya ?
Misalnya,
Hukum Ekonomi Internasional à tunduk pada subyek dan sumber-sumber sama dengan
hukum perdagangan internasional
•
Hukum Ekonomi Internasional à mengatur subyek yang bersifat publik. Sementara hukum
perdagangan internasional lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh
badan-badan hukum privat.
Hukum Perdagangan
Internasional Bersifat Interdispliner
•
Hukum perdagangan
internasional à pendekatannya indersipliner.
•
Untuk itu memahaminya harus secara komprehensif, yaitu banyak dibutuhkan
banyak bantuan disiplin ilmu-ilmu lain, misalnya terkait dengan bidang
pengangkutan [darat, udara dan khususnya laut]. Termasuk membutuhkan bantuan
ilmu pelayaran.
•
Disamping itu Hukum perdagangan internasional juga dalam praktek terakit juga dengan
perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
•
Disiplin ilmu-ilmu lainnya terkait juga dengan tekhnologi, ekonomi dan
terkait juga ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara yang
berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.
Studi Kasus : Tidak Ramah Lingkungan, Sawit Ditolak di Amerika
•
INDRAMAYU, KOMPAS.com — Per
28 Januari, Amerika Serikat secara resmi menolak produk minyak sawit mentah dan
turunannya dari Indonesia. Alasannya karena sawit Indonesia dinilai sebagai
produk yang tidak ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri
Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Indramayu. "Notifikasinya sudah saya
terima. Kita dikasih waktu hingga 27 Februari mendatang untuk melakukan
bantahan. Kami minta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan bantahan,"
katanya.
•
Bayu mengatakan, keputusan
Amerika Serikat tersebut diambil setelah mereka menerima pengaduan Noda EPA,
yakni otoritas setempat yang concern
pada persoalan lingkungan hidup," katanya.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/01/29/18382798
/Tidak.Ramah.Lingkungan.Sawit.RI.Ditolak.di.AS, tanggal diakses 5 Nopem 2012.
Literatur
•
Huala Adolf, 2005, Hukum
Perdagangan Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
•
Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN :
978-979-769-343-5.
No comments:
Post a Comment