Tuesday, 16 April 2013

Session 1



Session 1

By. Caswita Dewi
1601265183




Pengantar Hukum Perdagangan International


 


 

Sumber hukum
1.       Uud
Secara umum berisi peraturan-peraturan.
2.       Kebiasaan
Hal yang dilakukan berulang-ulang ketika melakukan hal atau sesuatu yang berbeda. Kebiasaan dalam hukum dapat meningkat walaupun tidak melalui perantara kertas.
3.       Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi)
Keputusan-keputusan oleh keputusan hakim berikutnya (kasus sebelumnya).
4.       Dokrin

Buku/referensi/ pendapat oleh para ahli. Dilakukan untuk menguatkan, ini termasuk sumber hukum. (jika dipakai oleh hakim perlu dipertimbangkan).

5.       Trakta
Negara antar Negara membuat perjanjian. Trakta (konvensi, agreement, culture, dll)
6.       Perjanjian perdata
Atau membuat perjanjian/ perjanjian kontrak/jual beli.
7.       Autonomic legislation
Disebut (Peraturan perundang-undangan) dan kewenangan untuk membuat hukum. Misalnya pihak pembuat tidak saja penguasa tetapi dari perusahaan-perusahaan / kode-kode etik yang dibuat oleh suatu organisasi (dictator).


 
Perdagangan

Perdagangan, bisnis,  Yaitu dimensi perjanjian untuk mengalihkan barang, jasa, teknologi.
Barang bersifat wujud
Jasa bersifat prestasi

Sedangkan barang abstrak di di perjual belikan
Paten bisa diperalihkan.

International
Antara negara saling berhubungan, perjanjian, aturan, melewati batas cross.

Memahami definisi Hukum perdagangan international
1.       Hukum publik : jika tersentuhan dengan otoritas negara (negara dengan negara), (negara dengan warga negara). Hukum bersifat top down (diatas kewenangan penguasa).
Termasuk hukum ini adalah
·         Hukum tuntutan negara
·         Hukum tata negara
·         Hukum international
·         Hukum pidana
·         Hukum acara
·         Lain-lain
2.       Hukum privat : mengatur antara warga negaranya, warga negara dengan badan hukum,  individu bertindak dengan kepentingan sendiri, tidak terikat politik, dan tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
Contohnya hukum perdata : ( PT, CV, Yayasan, Pemerintah Daerah( jika berbelanja), hukum privat low ( mulai dari orang lahir hingga meninggal) seperti hukum orang ( kapan seseorang itu menjadi orang, manusia (orang nuatan badan-badan hukum).
3.       Hukum perikatan : hukum perjanjian ( hukum krkayaan, hukum kewargaan)
4.       Hukum perdata international : yaitu kaitannya dengan hukum international.


Historical Background
          Masyarakat antar bangsa semakin ditandai oleh mencairnya batas-batas negara [non borderless]  telah mendorong makin mudahnya masyarakat internasional .
          Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi [khususnya internet] telah mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa di dunia.
          Transportasi internasional yang semakin cepat dan mudah
          Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup sendiri dan dengan tidak harus berhubungan dengan negara lainnya.
          Perdagangan Internasional  adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.
Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
          Mencapai perdagangan internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan & praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
          Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
          Meningkatkan standar hidup manusia.
          Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
          Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
          Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
Pengertian Umum Hukum Perdagangan Internasional
          Dr. Sumantoro : “the exchange of goods and services between nations  and as used, it generally refers to the total goods and services  exchange among all nations”. Atau : pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa” 
          Umum :  kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga kerja, tekhnologi [pabrik] dan merek dagang.
          Artinya, tidak berbeda dengan pertukaran barang antar dua orang di suatu negara, perbedaannya perdagangan internasional para pihal berada di negara yang berbeda dan melintasi batas negara. 

Pengertian Hukum Perdagangan Internasional
Menurut Para Guru Besar
          Prof. Clive M. Scmitthoff
          Rafiqul Islam
          Michelle Sanson
          Hercules Booysen
          City College of London , United Kingdom
          School of Law, Macquaire University, Australia.
          Scholar Austrlia
          Scholar Sout Africa


Prof. Clive M. Scmitthoff
          “…. the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations”.
====================================================
          Unsur-unsur Hukum Perdagangan Internasional :
      a). Hukum perdagangan internasional  adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata
      b). Aturan-aturan tersebut  mengatur  transaksi-transaksi yang berbeda negara. 
Prof. Rafiqul Islam
          “ …. a wide ranging transnational, commercial exchange of goods and services between individual business person, trading bodies and states”
 ====================================================
          Menekankan keterkaitan erat perdagangan internasional dan hubungan keuangan [financial relations].
          Dengan demikian tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan itu sangat luas . Hal ini karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya lintas batas atau transnational, maka konsekuensinya  adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
Hercules Booysen
          Hukum Perdagangan Internasional dalam tiga unsur :
                Pertama, dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
     Kedua,  aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
     Ketiga, aturan-aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
Michelle Sanson
          “International trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations”.
          Membagi Hukum Perdagangan Iinternasional  ke dalam dua bagian utama, yaitu : hukum perdagangan internasional publik dan hukum perdagangan internasional privat.
          Public international trade law à hukum yang mengatur perilaku dagang antar negara
          Private international trade law à hukum yang mengatur perilaku dagang secara perorangan [private tenders] di negara yang berbeda. 

Ruang Lingkup Hukum Perdagangan Internasional
          Ruang lingkup : hukum perdagangan internasional publik dan juga dapat dikaji dari hukum perdagangan internasional privat.
          Ray August :
                “Public international law is the division of international law deals primarily with the right and duties of states and intergovernmental organizations in their international affair; and Private international law, is the division of international law deals primaly with the right and duties of  individuals and non governmental organizations in their international affair”
          Public International trade law à bagian dari International law [Hukum Internasional]. 

Hukum Perdagangan Internasional dan Bidang Hukum Lainnya
          Hukum perdagangan internasional luas cakupannya, dapat juga yang meliputi hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional dan hukum komersial internasional.
          Masalah : dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainya ?
                Misalnya, Hukum Ekonomi Internasional à tunduk pada subyek dan sumber-sumber sama dengan hukum perdagangan internasional
          Hukum Ekonomi Internasional à mengatur subyek yang bersifat publik. Sementara hukum perdagangan internasional lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.  

Hukum Perdagangan Internasional  Bersifat Interdispliner
          Hukum perdagangan internasional à pendekatannya indersipliner.
          Untuk itu memahaminya harus secara komprehensif, yaitu banyak dibutuhkan banyak bantuan disiplin ilmu-ilmu lain, misalnya terkait dengan bidang pengangkutan [darat, udara dan khususnya laut]. Termasuk membutuhkan bantuan ilmu pelayaran.
          Disamping itu Hukum perdagangan internasional  juga dalam praktek terakit juga dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
          Disiplin ilmu-ilmu lainnya terkait juga dengan tekhnologi, ekonomi dan terkait juga ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara yang berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.




Studi Kasus : Tidak Ramah Lingkungan, Sawit  Ditolak di Amerika
          INDRAMAYU, KOMPAS.com — Per 28 Januari, Amerika Serikat secara resmi menolak produk minyak sawit mentah dan turunannya dari Indonesia. Alasannya karena sawit Indonesia dinilai sebagai produk yang tidak ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Indramayu. "Notifikasinya sudah saya terima. Kita dikasih waktu hingga 27 Februari mendatang untuk melakukan bantahan. Kami minta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan bantahan," katanya.
          Bayu mengatakan, keputusan Amerika Serikat tersebut diambil setelah mereka menerima pengaduan Noda EPA, yakni otoritas setempat yang concern  pada persoalan lingkungan hidup," katanya. 

Literatur
          Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
          Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5.


No comments:

Post a Comment