Sunday, 21 April 2013

Session 5


Session 5

By: Albern Nathaniel 1601256765
Sumber - sumber hukum perdagangan internasional

1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dibagi menjadi tiga bentuk yaitu perjanjian multilateral, regional dan bilateral. 

  • Perjanjian multilateral adalah kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (negara) dan tunduk pada satu hukum internasional. 
  • Perjanjian regional adalah kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang tergolong atau berada dalam sebuah regional tertentu. 
  • Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang hanya mengikat dua subjek hukum internasional (negara atau badan organisasi internasional) 
Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang merancangnya. Ketika suatu negara telat meratifikasinya, negara tersebut berkewajiban untuk mengundangkannya ke dalam aturan hukum nasionalnya. 

Salah satu cara lain bagi negara untuk terikat pada perjanjian internasional adalah dengan mengadopsi muatan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya (penundukkan secara diam-diam). Namun cara ini tidak berlaku jika perjanjian internasional tersebut secara tegas mensyaratkan demikian atau apabila muatan perjanjian memberi hak-hak (konsensi) tertentu pada suatu negara anggotanya dan tidak kepada non anggota.

2. Hukum Kebiasaan Internasional

Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Suatu praktek kebiasaan menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

·       Suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak.

·       Praktek ini diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive nnecessitates).

3. Prinsip-prinsip hukum umum

Sumber hukum ini akan berfungsinketika hukum perjanjian dan kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas persoalan. Contoh prinsip hukum umum antara lain prinsip itikad baik, pacta sunt servanda dan prinsip ganti rugi. 

4. Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin

Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam system hukum Common Law. Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam hukum continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk mempertimbangkan. Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum dagang internasional).

5. Kontrak

Sember hukum yang terpenting adalah kontrak yang dibuat oleh pedagang sendiri. Kontrak disebut sebagai 'undang-undang' bagi pihak pembuatnya. Kontrak dijadikan acuan pertama dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdagangan internasional. Kontrak harus memiliki batas berupa tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kontrak dalam perdagangan internasional paling tidak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional dan kesepakatannnya mengikat pihak yang bersangkutan.

6. Hukum Nasional

Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yuridiksi (kewenangan) negara. Kewenangan negara inisifatnya mutlak dan eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan ini tidak dapat diganggu gugat. Yuridiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu negara untuk mengatur segala

·       peristiwa hukum;

·       subjek hukum;

·       benda yang berada dalam wilayahnya.

Session 4


Session 4

By: Albern Nathaniel 1601256765

Subyek hukum perdagangan international

Subjek hukum adalah orang atau badan / organisasi yang mampu melakukan perbutan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Dalam kegiatan perdagangan internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting, sebagai berikut:

  • Para pelaku (stakeholders), dalam perdagangan international mempertahankan hak dan kewajiban dihadapan badan peradilan
  • Para pelaku (stakeholders), dalam perdagangan international berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum, di bidang hukum perdagangan international.
Subjek hukum yang dapat tergolong ke dalam lingkup hukum perdagangan internasional adalah negara, organisasi internasional, individu per - orangan dan bank.

A. Negara

Negara di sebut subjek hukum yang sempurna karena:

  • Negara adalah subjek yang mempunyai kedaulatan pengakuan.
  • Negara  juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia dan beraktifitas di dalamnya. contoh : WTO, UNCTAD, PBB dll.
  • Peran penting negara lainnya, adalah kerja sama dengan negara lainnya.
  • Menyepakati perjanjian dagan internasional dalam kegiatan dagangnya
  • Negara berperan juga sebagai subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang

Sifat sebuah negara adalah : Mengatur, Memaksa, Memonopoli, dan Mencakup semua

Suatu tempat disebut Negara jika memiliki unsur-unsur seperti :

·       Wilayah

·       Penduduk

·       Pemerintahan

·       Kedaulatan

B. Organisasi Perdagangan International

1. Organisasi Internasional AntarPemerintah (Publik)

   Dalam perjanjian internasional termuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan. Dalam kapasitasnya organisasi internasional lebih banyak mengeluarkan peraturan-peraturan seperti rekomendasi atau guideliness yang lebih banyak ditunjukkan untuk negara.

Beberapa organisasi perdagangan internasional yang sudah ada :

- UNCITRAL

didirikan pada tahun 1996 berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2205 (XXI), 12 Desember 1996. Tujuannya untk mendorong harmonisasi dan unifikasi hokum perdagangan internasional secara progress

- UNCTAD

telah melahirkan berbagai kesepakatan internasional di bidang perdagangan, misalnya UN Convention on a Code of Conduct for Liner Conference (1974), GSP (1968), UN Convention Carriage of Goods by Sea (1978)

- WTO 

Organisasi perdagangan internasional yang berpengaruh adalah GATT (1947). Dengan lahirnya WTO hampir semua sektor perdagangan, jasa, penanaman modal, hingga hak atas kekayaan intelektual menjadi bidang perjanjian WTO.

2. Organisasi International Nonpemerintah

    NGO (Non Governmental Organization atau LSM international) dibentuk oleh pihak swasta atau asosiasi dagang. Peran penting NGO antara lain, ICC (International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang International) telah berhasil melahirkan  berbagai bidang hukum perdagangan dan keuangan international. Misalnya, INCOTERMS, Arbitration Rules dan Court of Arbitration, Uniform Customs and Practices for Documentary Credits (UCP)

D. Individu

Individu adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature).

Individu itu sendiri hanya (akan) terikat oleh ketentuan ketentuan hukum nasional yang negaranya buat. Karena itu individu tunduk pada hukum nasionalnya (tidak pada aturan hukum
perdagangan internasional). Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.

Apabila individu merasa bahwa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan Association.

Hanya dalam keadaan-keadaan tertentu saja suatu individu dapat mempertahankan hak-haknya berdasarkan suatu perjanjian internasional. Individu misalnya diperkenankan untuk mengajukan tuntutan kepada negara berdasarkan Konvensi ICSID. Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID.

Konvensi ICSID mengakui hak-hak untuk menjadi pihak dihadapan badan arbitrase ICSID. Namun hak ini sifatnya terbatas karena

  • Sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak

  • Negara dari individu yang bersangkutan hars disyaratkan untuk menjadi angota Konvensi ICSID. Ini bersifat mutlak karena RI telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap Konvensi ICSID melalui UU Nomor 5 Tahun 1968.
Perusahaan multinasional 
(MNCs/Multinational Corporations) telah lama  diakui sebagai  subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan  internasional

Bank

Yang membuat Bank penting adalah :

·       Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional.

·      Bank menjembatani antara penjual dan pembeli

· Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum  perbankan internasional

session 6


Session 6

By. Caswita Dewi
1601265183





Letter Of Credits

      Dalam perdagangan international, pembeli dan penjual terpisah oleh jarak yang jauh. Mereka juga acap kali memiliki praktik pembiayaan yang berbeda di masing-masing Negara.

Penjual berupaya dan berkepentingan untuk menguasai dan mengontrol barangnya sampai ia menerima harga disepakati dalam kontrak. Selain itu, penjual juga berkepentingan agar pembayaran (proceeds atau dana hasil ekspor) dapat segera diterimanya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lamanya tatkala barangnya masih dalam perjalanan dikapal (in transit).

Di pihak lain, pembeli berkepentingan untuk tidak segera membayar sejumlah uang yang dia janjikan sesuai kontrak selama ia belum memeriksa barangnya apakah sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam kontrak, atau setidaknya ada bukti tertulis bahwa barangnya telah dikapalkan.

Hal ini berari menimbulkan kesulitan bagi penjual untuk menentukan cara pembayaran yang akan digunakan oleh pembeli asing. Demikian juga bagi pembeli mengalami kesulitan untuk memercayai reputasi dan integritas penjual asing.

Dalam hal demikian, bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani kedua kepentingan yang berbeda antara pembeli dan penjual.
Dalam hal ini bank member jaminan kelayakan kredit sebagai jaminan untuk transaksi jual beli barang tersebut.

Peran bank ini tampak pula pada upayanya dalam mengembangkan system pembiayaan dan pembayaran selama bertahun-tahun lamanya dengan semakin meningkatnya permintaan kredit bagi perdagangan international.

 
Bentuk-Bentuk Pembiayaan Perdagangan International

System-sistem umum yang digunakan adalah antara lain :
1.    Kredit berdokumen (documentary credit).
2.    Kredit komersial jangka pendek, menengah, dan panjang.
Bentuk-bentuk pembiayaan khusus, terutama :
·      Factoring international.
·      Forfeiting.
·      Leasing international.
·      Jaminan bank.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. 


Beberapa Hal Penting Dari Definisi Di Atas Yaitu Sebagai Berikut :
  1.  Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan kredit dokumen L/C tersebut (bank penerbit atau issuing bank). 
  2.  Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagangan ataupun dokumen yang di terbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan. 
  3.  Karena kredit dokumenter L/C merrupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama pembeli (buyer). Dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan. 
  4.  Karena dokumen tersebut mewakili barang, penyerahan dokumen ini berarti memberikan buyer atas pembelian barang-barang yang dikapalkan. 
  5.  Karena kredit dokumenter L/C merupakan jaminan bank, maka segera telah mengapalkan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengendalikan kemampuan dan kesediaan buyer (pembeli) untuk membayar. Jaminan bersyarat, seller hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam kredit dokumenter tersebut.
  6. Untuk kelancaran pembayaran atas dasar kredit berdokumen L/C diperlukan paling tisak dua buah bank, yaitu bank pembeli sebagai penerbit L/C dan bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.   
 
Kontrak Penjualan  Sebagai Dasar Terbitnya L/C

Persiapan yang harus ada untuk terbitnya L/C adalah kesepakatan antara seller dan buyer untuk membuat dan menandatangani sebuah sales contract (kontrak penjualan).

Kontrak penjualan penjualan tersebut biasanya mencantumkan pula bagaimana barang tersebut akan dikirim : apakah melalui darat, laut atau udara; dan pihak mana yang akan menutupi asuransi.

Kredit berdokumen juga dikeluarkan untuk proyek-proyek konstruksi international jangka panjang dan proyek-proyek investasi.

 
Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Transaksi L/C
Pada umumnya, para pihak yang terlibat dalam pembukaan transksi L/C adalah sebagai berikut
  1. Buyer atau pembeli adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya sebagai pembeli. 
  2.  Beneficiary atau Penerima adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
  3. Bank penerbit (opening bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (bank pembeli).  
  4.  Bank penerus  atau advising bank adalah bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa bank penjual).

Diantara para pihak tersebut di atas hubungan hukum yang timbul adalah sebagai berikut,
1.   Nasabah dengan bank : nasabah disebut pemohon dengan banknya biasanya menandatangani kesepakatan atau perjanjian tentang permintaan penerbitnya L/C. Kesepakatan ini sudah barang tentu tunduk kepaa syarat yang di tetapkan oleh pihak bank. Dalam hal ini biasanya bank menyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya. Misalnya, bank mensyaratkan dokumen-dokumen pengapalan (bill of lading atau konosemen). Bank, jika menurutnya diperlukan, menahan dokumen-dokumen ini sampai klien telah membayar.
2.    Bank penerbit dan penerima : Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C didalamnya mengandung persyaratan dari bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan. L/C menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.
3.   Bank penerbit dan bank penerus : Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit bertindas atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
4.    Penerima dan bank penerus : Terhadap penerima , bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit. Oleh karena itu , penerima tidak berhak untuk menggugat bank penerbit.
5.  Bank penerbit dan bank pengkonfirmasi : Jika bank lain menjadi confirming bank (bank pengkonfirmasi). Yakni yang turut menjamin pembayaran L/C, ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar suatu bill of exchange.


 
Hukum perdagangan international
Hukum yang berlaku terhadap L/C sebenarnya harus dibedakan dengan hukum yang berlaku terhadap kontrak induk ( yakni kontrak penjualan yang menjadi dasar lahirnya L/C ). Menurut vsn houtte, prinsip-prinsip berikut adalah yang biasanya berlaku dalam praktik berikut ini.
  1. Dalam hubungan antara nasabah dan bank penerbit (the issuing bank), jika kesepakatan atau perjanjian kredit memuat klausul pilihan hukum, hukum yang dipilih para pihaklah yang akan berlaku terhadap kontrak. 
  2. Dalam hak kaitannya antara bank penerbity dan bank penerus dan penerima. Hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih mereka. 
  3. Jika tidak ada hukum yang dipilih oleh bank, hubungan antara bank penerbit dan bank, hubungan antara bank penerbit dan bank penerus diatur oleh hukum dimana bank penerbit berada atau didirikan.hal ini berlaku terhadap hubungan antara bank penerus dan penerima. Sulit untuk diterima bila sistem hukum yang berbeda diterapkan terhadap dua aspek dari satu atau transaksi yang sama.





Sumber-sumber:

Adolf huala, buku hukum perdagangan international.